Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan kepada para pengusaha skincare lokal agar tidak overclaim atau mengklaim khasiat produk terlalu berlebihan. Jika tidak hati-hati, izin edar produk mereka bisa dicabut. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan ketat skincare lokal dan klaim produk merupakan tanggung jawab BPOM.
Menurut Taruna, jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produknya, izin dari BPOM tidak akan diberikan. “Klaim yang berlebihan menjadi tanggung jawab BPOM. Jadi, jika ada perbedaan antara klaim di label dengan data yang sebenarnya, izin tidak akan dikeluarkan. Label yang salah tidak akan diterbitkan,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Gedung BPOM.
Jika produsen telah melaporkan isi kandungan skincare dengan benar namun melakukan overclaim dalam promosi, Deputi Bidang Penindakan BPOM akan bertindak. “Jika produsen menyajikan informasi yang akurat tapi ternyata ada overclaim dalam promosi, tim penindakan BPOM akan mengawasi, termasuk di media sosial,” tambahnya.
BPOM telah menerima aduan masyarakat terkait skincare lokal yang diduga overclaim, namun Taruna enggan merinci merek yang terlibat. Pihak BPOM siap memberikan sanksi tegas kepada produsen skincare yang melanggar aturan, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ada overclaim, kami akan memberikan peringatan. Peringatan bisa berupa pemanggilan, surat peringatan, bahkan pencabutan izin edar,” tegasnya. BPOM selalu mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan UMKM, sehingga terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk menghasilkan produk berkualitas dan sesuai standar.
“Kami ingin nilai ekonomi meningkat. Selain memberikan pendampingan, kami juga akan melindungi masyarakat agar tidak tertipu oleh overclaim,” tutupnya.