BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) baru-baru ini mengingatkan kita soal bahaya skincare beretiket biru, yang ternyata bisa mengandung bahan obat keras dan cuma boleh diberikan dengan resep dokter, bukan sembarangan dijual bebas. Humas BPOM, Eka Rosmalasari, menjelaskan kalau skincare beretiket biru sebenarnya dirancang untuk perawatan pribadi, yang artinya produk ini harus disesuaikan dengan kondisi kulit masing-masing pasien dan dipantau langsung oleh dokter kulit.
Sayangnya, belakangan ini banyak banget ditemui produk skincare dengan etiket biru yang dijual bebas, padahal nggak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bisa membahayakan kulit karena produk tersebut mengandung bahan obat keras yang seharusnya nggak boleh digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter. Bahkan, ada juga yang dijual dalam bentuk racikan massal di online shop, yang jelas-jelas berisiko.
Eka menambahkan, penggunaan skincare dengan bahan obat keras yang salah bisa berakibat buruk, seperti munculnya efek samping atau masalah kesehatan lainnya. BPOM juga menemukan produk kosmetik yang nggak memiliki izin edar (TIE), yang lebih berbahaya karena nggak ada jaminan soal keamanan, manfaat, dan kualitasnya. Bahkan, produk yang udah kadaluwarsa pun nggak bisa dijamin aman, jadi jangan asal pakai, ya!