Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah mengungkapkan bahwa tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini diduga terlibat dalam tindak pidana judi daring. “Ada tujuh pegawai yang sedang kami proses, ” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, dalam acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin kemarin. Status ketujuh pegawai tersebut masih dalam tahap penyelidikan apakah mereka merupakan jaksa atau pegawai tata usaha.
Kejaksaan Tinggi juga menegaskan komitmennya dalam memberantas judi daring. Mereka akan segera membentuk Satuan Tugas Pemberantas Judi Daring untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Selain itu, ada beberapa kasus judi daring yang saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan, termasuk kasus yang telah diserahkan oleh Mabes Polri dan kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Adhi Prabowo, juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah terkait kasus judi daring. Mereka tinggal menunggu berkas dari kepolisian untuk melanjutkan proses hukumnya.
Dengan adanya kasus-kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka serius dalam memberantas judi daring dan siap untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Semoga dengan langkah-langkah tegas ini, kasus judi daring dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.