Baru-baru ini, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban penipuan dalam investasi yang dilakukan oleh teman dekatnya, CD dan SFS. Menurut laporan detikcom, Bunga Zainal mengalami kerugian sebesar Rp 6,2 miliar akibat dari penipuan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa awalnya Bunga Zainal bekerja sama dengan CD dan SFS dalam investasi pengadaan barang. Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 6,2 miliar kepada mereka.
“Menurut informasi yang dilaporkan, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama investasi, dimana pelapor mentransfer sejumlah uang total Rp 6,2 miliar,” ujar Ade Ary kepada wartawan. Laporan kejadian tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.
Awalnya, kerja sama antara Bunga Zainal dengan CD dan SFS berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, Bunga Zainal tidak mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. “Awalnya semuanya baik-baik saja, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, maka pelapor memberikan somasi,” ujarnya.
Baru-baru ini, Bunga Zainal baru menyadari bahwa investasi yang dijanjikan oleh terlapor ternyata tidak nyata alias fiktif. Hal ini menyebabkan dia mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar. “Investasi yang dijanjikan oleh terlapor ternyata tidak ada alias fiktif. Kerugian yang dialami mencapai Rp 6,2 miliar,” tambahnya.
Dengan tidak adanya iktikad baik dari terlapor, Bunga Zainal memutuskan untuk melaporkan CD dan SFS atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Akhirnya, pelapor membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” ungkapnya.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk selalu waspada dalam melakukan investasi dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang terlalu muluk. Semoga kasus ini segera mendapatkan keadilan dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.